Mengapa Penegakan Hukum Terhadap Pembajak Buku Masih Lemah?

Pernahkah Anda melihat berita penggerebekan gudang buku bajakan? Biasanya, ada tumpukan ribuan eksemplar buku dengan sampul yang warnanya agak “blenyek” disita polisi. Ada garis polisi melintang di gudang yang berdebu itu. Masuk televisi, masuk koran, lalu setelah itu apa? Sepi. Sebulan kemudian, kalau Anda iseng ke pasar buku murah atau buka marketplace, buku-buku yang sama dengan kualitas yang sama muncul lagi dengan harga yang tetap tidak masuk akal. Seolah-olah penggerebekan itu cuma seremoni potong pita yang tidak ada kelanjutannya.

Ini yang bikin kita gemas. Kita punya Undang-Undang Hak Cipta yang gagah. Ancamannya tidak main-main: penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah. Tapi kenapa di lapangan, pembajakan buku di Indonesia itu rasanya seperti jualan gorengan? Terang-terangan, masif, dan pelakunya seperti tidak punya rasa takut sedikit pun pada hukum. Mengapa penegakan hukum kita loyo sekali menghadapi pencuri kreativitas ini? Mari kita bedah pakai logika waras.

Alasan pertama, dan ini yang paling pahit: Pembajakan buku sering kali dianggap sebagai “kejahatan tanpa korban” oleh aparat penegak hukum kita. Di mata hukum yang kaku, kalau tidak ada darah yang tumpah, tidak ada motor yang hilang, atau tidak ada kantor yang dibakar, skala prioritasnya jadi turun. Aparat kita sudah terlalu sibuk mengurusi narkoba, judi online, dan begal. Urusan “cuma” orang memfotokopi buku atau mencetak ulang naskah novel tanpa izin itu dianggap urusan sepele. Ada anggapan bahwa pembajakan buku itu hanya kerugian perdata antar-pengusaha, bukan ancaman serius bagi ketertiban umum. Padahal, yang dicuri adalah masa depan peradaban bangsa.

Kedua, sistem hukum kita itu delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa bergerak kalau tidak ada laporan resmi dari pemegang hak cipta. Nah, di sinilah masalahnya. Menulis laporan itu butuh energi, butuh waktu, dan sering kali butuh biaya yang tidak sedikit. Penulis-penulis kita ini orang sibuk, atau orang yang sudah lelah berjuang demi royalti sepuluh persen. Mau lapor ke polisi, prosesnya panjang. Harus bawa bukti asli, harus siap dipanggil jadi saksi berkali-kali. Sering kali, ongkos untuk mengurus laporannya lebih mahal daripada potensi royalti yang hilang. Akhirnya, banyak penulis dan penerbit yang memilih “nrimo” atau cuma curhat di media sosial. Mereka merasa percuma lapor kalau pelakunya cuma ditangkap satu, sementara seribu lainnya masih berkeliaran.

Ketiga, kita menghadapi monster digital yang tidak punya alamat tetap. Dulu, pembajak itu punya gudang fisik. Sekarang? Mereka berjualan di marketplace atau lewat grup Telegram. Begitu akunnya dilaporkan dan ditutup, lima menit kemudian mereka bisa bikin akun baru dengan nama berbeda tapi barang dagangan yang sama. Penegak hukum kita sering kali gagap menghadapi kecepatan “reinkarnasi” digital para pembajak ini. Kita butuh kolaborasi yang sangat kuat antara polisi siber, kementerian komunikasi, dan pihak marketplace. Tapi yang kita lihat selama ini adalah aksi saling lempar tanggung jawab. Marketplace bilang tunggu laporan, polisi bilang nunggu aduan, kementerian bilang itu urusan platform. Penjahatnya? Ya tertawa lebar sambil terus mencetak uang dari keringat orang lain.

Keempat, sanksi hukum kita tidak bikin kapok. Di pengadilan, jarang sekali kita dengar ada pembajak buku yang divonis maksimal. Biasanya hukumannya ringan, atau cuma denda yang bagi gembong pembajak itu dianggap sebagai “biaya operasional” saja. Tidak ada efek jera yang membuat orang berpikir seribu kali sebelum membajak. Selama keuntungan dari membajak jauh lebih besar daripada risiko hukuman yang diterima, bisnis haram ini akan terus tumbuh subur. Kita butuh vonis yang “berisik”, yang membuat publik tahu bahwa mencuri ide itu risikonya adalah menghabiskan sisa umur di balik jeruji besi.

Kelima, faktor sosial-ekonomi yang bikin aparat sering kali jadi “serba salah”. Ada semacam sentimen di masyarakat kita bahwa buku itu harusnya murah agar rakyat pintar. Jadi, kalau ada pembajak ditangkap, kadang-kadang muncul suara-suara sumbang: “Lho, mereka kan bantu orang miskin biar bisa baca?” Narasi sesat ini sering kali masuk ke ruang-ruang penegakan hukum. Ada rasa enggan untuk menindak tegas karena dianggap “mematikan usaha rakyat kecil”. Padahal, pembajak buku itu bukan rakyat kecil yang kesulitan makan; mereka adalah sindikat yang punya mesin cetak mahal dan jaringan distribusi luas. Mereka adalah pengusaha gelap yang tidak bayar pajak dan tidak bayar royalti.

Lalu, bagaimana solusinya? Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan polisi. Kita butuh sistem yang lebih proaktif. Pemerintah harusnya bisa membuat satgas khusus perlindungan hak cipta yang kerjanya bukan cuma nunggu laporan, tapi melakukan patroli siber secara rutin. Marketplace juga harus dipaksa secara hukum untuk bertanggung jawab atas barang ilegal yang ada di platform mereka. Kalau ada barang bajakan terjual, platformnya harus ikut didenda. Dengan begitu, mereka akan punya motivasi untuk menyaring penjual dengan lebih ketat.

Selain itu, edukasi kepada aparat penegak hukum tentang pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) harus terus dilakukan. Mereka harus paham bahwa buku bukan sekadar tumpukan kertas, tapi aset bangsa yang harus dilindungi seperti kita melindungi cadangan emas. Jika industri buku mati karena pembajakan, maka otak bangsa ini akan kering. Dan bangsa yang otaknya kering akan mudah dijajah oleh bangsa lain, lewat teknologi maupun budaya.

Penegakan hukum yang lemah adalah undangan terbuka bagi para pencuri. Kita tidak boleh membiarkan para pembajak ini merasa bahwa Indonesia adalah “surga” bagi barang palsu. Hukum harus hadir bukan sebagai pajangan di buku teks, tapi sebagai pedang yang tajam untuk memutus rantai pembajakan. Jangan sampai penulis-penulis terbaik kita berhenti menulis karena merasa negara tidak hadir melindungi karya mereka.

Pada akhirnya, hukum hanya akan kuat jika didukung oleh budaya masyarakatnya. Selama kita masih bangga beli buku bajakan, selama kita masih merasa “pintar” karena dapat PDF gratisan, maka sekuat apa pun polisi bekerja, pembajakan tidak akan pernah hilang. Hukum dan kesadaran publik itu seperti dua kaki; kalau salah satunya lumpuh, kita tidak akan pernah sampai ke tujuan sebagai bangsa yang literat dan bermartabat. Mari kita tuntut penegakan hukum yang lebih tegas, sambil kita sendiri belajar untuk tidak menjadi bagian dari masalah dengan selalu membeli buku yang asli. Karena kejujuran adalah dasar dari segala ilmu pengetahuan.